Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK di Batu Bara

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK di Batu Bara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.

“Kedua tersangka, yakni SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Jumat (14/3).

Baca Juga: Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 21 Maret 2025, Ini Aturannya!

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.

Modus Pemotongan Dana BOS

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengutipan uang terhadap kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen Kejati Sumut melakukan pemantauan dan menemukan indikasi pemotongan dana BOS oleh kedua tersangka.

“Pemotongan dana BOS dilakukan terhadap SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, untuk kepentingan pribadi,” ungkap Adre.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi dana pendidikan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan