Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kejati Sumut Periksa Dua Anggota DPRD Medan Terkait Kasus Pemerasan

Kejati Sumut Periksa Dua Anggota DPRD Medan Terkait Kasus Pemerasan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Kota Medan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha mikro pada Kamis (21/8/2025) pagi.

Kedua anggota DPRD Medan yang akan diperiksa ialah David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL). Keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan.

“Untuk permintaan keterangan dan klarifikasi hari ini kepada anggota DPRD Medan DRS dan GL,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.

Baca juga : Aset PUPR Sumut di Jalan Busi Digeledah KPK Usai Pemeriksaan di Kantor Utama

Husairi menyebut, pemeriksaan akan dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Diketahui, Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan atas pengaduan sejumlah pengusaha mikro terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan.

Adapun modus pemerasan yang diduga dilakukan berupa pengurusan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

Baca juga : Dugaan Korupsi PGN, Kepala BPH Migas Jalani Pemeriksaan KPK

Kejati Sumut diagendakan memeriksa empat anggota DPRD Medan hingga Jumat (22/8/2025). Selain David dan Golfried, ada juga Eko Aprianta (EA) serta Salomo T.R. Pardede (SP) yang bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.

Permintaan keterangan dan klarifikasi tersebut berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan