Kejati Sumut dan Kejari Medan Kembalikan Aset PT KAI Rp55,8 Miliar, Tiga Properti Dipulihkan
Sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) berhasil menyelamatkan kekayaan negara. Tiga aset tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di Medan dengan total nilai Rp55,8 miliar resmi dipulihkan.
Kajati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan realisasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Medan pada Selasa (10/3/2026), Harli menjelaskan bahwa orientasi hukum saat ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian finansial negara.
“Fokus kami bagaimana memastikan aset yang dikuasai secara tidak sah kembali ke tangan negara melalui mekanisme penyitaan dan perampasan. Kami berharap PT KAI segera memanfaatkan aset ini agar manfaatnya terasa,” ucapnya.
Baca juga : Dua Aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan Dieksekusi PN Medan
Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar, merincikan tiga titik lokasi aset yang kini telah kembali ke pangkuan PT KAI. Di antaranya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 dengan luas lahan 781 meter persegi dan bangunan 116 meter persegi. Aset senilai Rp13,5 miliar di lokasi ini diambil dari terpidana Johan E. Rangkuti sebagai pembayaran uang pengganti (UP).
Kemudian, sambung Ridwan, aset di Jalan Sutomo No. 11 dengan lahan seluas 1.306 meter persegi dan bangunan 214 meter persegi senilai Rp21,9 miliar disita dari terpidana Risma Siahaan yang juga dikompensasikan sebagai UP.
Selanjutnya, aset yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 20 dengan luas lahan 1.185 meter persegi dan bangunan seluas 155 meter persegi senilai Rp20,3 miliar diserahkan melalui berita acara serah terima oleh Ahmad Arsin Nasution.
Merespons keberhasilan ini, Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut, Sofan Hidayah, menyampaikan apresiasi kepada korps Adhyaksa. Menurutnya, dukungan dari Kejari Medan dan Kejati Sumut sangat krusial dalam mengamankan aset-aset vital perusahaan milik negara tersebut.
“Kejaksaan telah menunjukkan kontribusi nyata dalam membantu kami mengeklaim kembali aset negara. Kami berterima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas kerja keras ini,” tuturnya.






