Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kejati Sumut Cermati Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar di USU

Kejati Sumut Cermati Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar di USU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah menganalisis laporan dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan laporan tersebut telah diterima dari Forum Penyelamat (FP) USU pada Selasa (9/9/2025).

Baca juga : FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Lahan Sawit Rp228,3 Miliar

“Ya (laporannya sudah diterima), kita monitor. Masih dianalisis, belum penyelidikan. Nanti kita info lagi, ya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Sebelumnya, FP USU menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021. Perusahaan tersebut diduga mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank.

Baca juga : Warga Asahan Klaim 1.500 Hektare Lahan Diserobot Perusahaan Sawit Sejak 2019

Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan sesuai Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Warga Tapteng Geruduk Kantor PT Nauli Sawit, Tuntut Penyelesaian Kasus Penyerobotan Lahan

Ia juga meminta Kejati memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan