Kejari Terima Putusan Hakim, Tak Banding Vonis 3,5 Tahun Tiga Koruptor Balei Merah Putih Telkom Siantar
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara (bui) terhadap tiga koruptor pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar.
Dibaca Juga : Tragedi di Pantai Labu: Dua Siswa SD Tenggelam di Rawa-Rawa, Satu Nyawa Melayang
Ketiga koruptor yakni Hairullah B Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, dan Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP. Jaksa menyatakan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sedangkan, atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sebagai konsultan pengawas yang merupakan satu koruptor lainnya, JPU mengajukan banding.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, melalui sambungan seluler, Selasa (13/1/2026).
“JPU tidak mengajukan banding untuk tiga terdakwa, yaitu Hairullah, Heriyanto dan Hary Gularso. Ketiga terdakwa tersebut juga sudah menerima putusan, sehingga putusan menjadi inkrah. Namun, terdakwa Safnil Wizar menyatakan banding, JPU juga telah menyatakan banding,” ujarnya.
Arga menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan banding terhadap tiga terdakwa. Dijelaskannya, putusan majelis majelis hakim tidak di bawah 2/3 tuntutan jaksa, sehingga JPU tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Alasan kita tidak mengajukan banding karena putusan tidak melampaui 2/3 dari tuntutan kita. Putusan majelis hakim mengadopsi seluruh pertimbangan kita. Uang pengganti (UP) yang dijatuhkan majelis hakim juga sama dengan tuntutan, hanya beda di subsidernya saja,” katanya.
Sementara itu, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon selaku JPU mengatakan akan mengeksekusi tiga terdakwa setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, saat ditanya mengenai kapan eksekusi akan dilakukan, Ferdinan tidak memberikan jawaban apa-apa.
“Untuk tiga terdakwa mau eksekusi kita,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan diketuai Hendra Hutabarat menjatuhkan vonis kepada Hairullah, Heriyanto, Hary, dan Safnil 3,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Perbuatan keempat terdakwa tersebut secara bersama-sama dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dakwaan subsider dimaksud, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan majelis hakim, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dihukum membayar UP masing-masing sebesar Rp1,47 miliar. Sementara, Safnil tidak dibebankan membayar UP dikarenakan dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.
Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan inkrah UP tersebut tak dibayar, harta benda mereka akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Namun, jika ketiganya tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, subsider 1,5 tahun penjara.
Dari total UP yang dibebankan tersebut, Hairullah telah membayar Rp130 juta, Heriyanto Rp205 juta, dan Hary Rp120 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Hairullah ialah Rp1,34 miliar, Heriyanto Rp1,26 miliar, dan Hary Rp1,35 miliar.
Vonis majelis hakim seyogianya lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing Rp1,47 miliar subsider 2,5 tahun penjara. Safnil tidak dituntut membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.
Adapun kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.
Dibaca Juga : Sampah Menggunung di Jalan Kopi Binjai, DPRD Tegur Rendahnya Kesadaran Warga
Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT TP melalui kontrak kerja No. 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp51,9 miliar.






