Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Tebing Tinggi Didemo Massa Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

Kejari Tebing Tinggi Didemo Massa Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Peduli Rakyat (DPR MPR) Tebing Tinggi menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Selasa (18/11/2025).

Aksi damai ini menuntut penyidik Kejari agar segera memproses kasus dugaan korupsi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Tebing Tinggi.

Koordinator aksi sekaligus Ketua DPD MPR Tebing Tinggi, Irgi Ahmad Fahrezi, mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja Kejari Tebing Tinggi yang dinilai lamban dalam menangani kasus korupsi.

“Kami meminta kepada Kejari Tebing Tinggi agar segera mengungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta segera menetapkan Zahidin selaku mantan Kepala Dinas sebagai tersangka,” ucap Irgi.

Massa juga meminta Kejari meningkatkan proses tahapan dari penyelidikan ke penyidikan untuk menghitung semua kerugian negara.

Baca juga : Kejari Deli Serdang Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah, Kantor Kemenag Digeledah

“Kami meminta penyidik Kejari Tebing Tinggi bekerja secara profesional sebagai penegak hukum yang tidak tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi,” tutur Irgi.

Di kesempatan yang sama, massa juga menyerahkan berkas awal atas dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tebing Tinggi yang diduga dilakukan mantan Kadis Damkar, Abdul Halim Purba, pada kegiatan pengadaan bahan natural senilai Rp479.155.200.

“Kami menilai besar anggaran belanja tersebut tidak masuk akal karena personel dinas Damkar Tebing Tinggi hanya 78 orang. Berbeda dengan Dinas Damkar Kota Medan sebanyak 309 orang dengan anggaran lebih minim, yakni Rp299.660.000,” ucapnya.

Menanggapi masalah ini, Kasi Intel Sai Sintong Purba menemui perwakilan massa. Sai menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Tebing Tinggi masih berlangsung.

“Berhubung dalam kasus ini ada tiga jenis kegiatan yang dilaporkan, mulai retribusi pasar, parkir khusus, dan DAK non fisik, maka membutuhkan waktu yang lama. Sebab banyak yang diperiksa,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan