Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Tanjungbalai Edukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum ‘Jaksa Menyapa’

Kejari Tanjungbalai Edukasi Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum ‘Jaksa Menyapa’

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Senin (03/04/2025) sekira pukul 09.00 WIB melaksanakan penyuluhan hukum program jaksa menyapa dengan materi Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini pematerinya Nurul Ayu Rezeki SH MH selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum dan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Sitilisa Tarigan, SH, MH dari Kejari Tanjungbalai.

Sebagai pemateri, Nurul Ayu Rezeki, SH, MH selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum menyampaikan, bahwa Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga : Dukung Edukasi Hukum, DPRD Tanjungbalai Apresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah

Tujuannya, imbuhnya, untuk mencari solusi yang adil dan mengembalikan keadaan ke semula, bukan pembalasan dan Kejaksaan berperan sebagai fasilitator.

“Proses RJ dilakukan dengan mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai titik temu dan kesepakatan perdamaian,” ujar Nurul Ayu Rezeki, SH, MH.

“Adapun syarat-syarat yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan RJ di Kejaksaan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana, tersangka mengganti kerugian korban,” lanjutnya.

Sedangkan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen, Sitilisa Tarigan, SH, MH menyampaikan, bahwa permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif khusus perkara Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Baca juga : Tertib Berlalu Lintas Polisi Kunjungi SMAN 1 Sibolga untuk Edukasi Pelajar

Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa

Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika

Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang

Sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dengan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan