Kejari Belawan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Balai K3 Medan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, resmi menahan Rizqi Syahrul Ramadhan (RSR) atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kota Medan, Sumut.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Belawan pada Senin (17/3) telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi dari Medan, Selasa (18/3).
Daniel menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan RSR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KDP Balai K3 Medan tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Kejari Belawan Klarifikasi Kematian Tahanan, Ini Penjelasannya
Tersangka Ditahan 20 Hari di Rutan Medan
RSR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025. Kejari Belawan menerapkan Pasal 21 KUHAP dalam penahanan ini dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Tindakan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses persidangan,” tambah Daniel.
Kerugian Negara Rp234 Juta
Kasus ini bermula dari peran RSR sebagai Tim Pokja dalam proyek pembangunan gedung fisik KDP Balai K3 Medan. RSR diduga telah mengubah syarat lelang, sehingga proyek senilai Rp1,75 miliar lebih tersebut dikerjakan oleh CV Mitra Persada Inti.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Akibat perbuatannya bersama tersangka NHPL dan terdakwa Bron Alfiner Situmorang—yang lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan—negara mengalami kerugian sebesar Rp234 juta.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Daniel.
Kejari Belawan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.






