Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Dari Narkoba hingga Pelanggaran HAM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025.
Dibaca Juga : Polisi Luncurkan ‘Simalungun Safe Tourism’ Demi Wisata Danau Toba yang Aman dan Nyaman
Pemusnahan ini mencakup perkara Narkotika, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Situmorang, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara, terdiri atas 51 perkara Narkotika, 8 perkara Kamnegtibum, dan 14 perkara Oharda.
“Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,72 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 129.353,9 gram dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur,” ujar Edison pada Kamis (26/6/2025).
Untuk barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum, pemusnahan dilakukan dengan cara dibelah menggunakan mesin gerinda potong besi.
Proses pemusnahan ini berlangsung di kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Irfan Hergianto, bersama jajaran pegawai kejaksaan.
Sebagai informasi, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) adalah kategori tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar, termasuk pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keamanan nasional.
Oharda (Orang dan Harta Benda) merujuk pada tindak pidana terhadap individu dan properti, seperti pencurian, penganiayaan, perampokan, dan kejahatan sejenis lainnya.
Dibaca Juga : Tinjau Seleksi Tenaga Bantu, Wakil Wali Kota Sibolga Tekankan Profesionalisme dan Transparansi
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam menegakkan hukum secara konsisten dan memastikan bahwa barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa alasan yang sah.






