Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menuntut hukuman pidana mati terhadap dua terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu yang terlibat dalam peredaran narkotika seberat 7 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Jhordy M. H. Nainggolan, SH, MH, dalam sidang perkara narkotika yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: 6 Minuman Herbal Ampuh Atasi Kulit Gatal, dari Jahe hingga Teh Hijau
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, menyampaikan bahwa kedua terdakwa, ZH (39) dan RS (32), dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa karena terlibat dalam percakapan jahat dan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat besar, lebih dari 1 kilogram.
“Pengadilan menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat. Jika barang bukti 7 kilogram sabu tersebut berhasil diedarkan, akan menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap generasi bangsa,” ujar Hasan Afif Muhammad dalam keterangannya.
Baca Juga: Efek Mengejutkan pada Tubuh Saat Berhenti Konsumsi Gula 30 Hari, Kata Pakar
Kronologi kasus bermula ketika kedua terdakwa, setelah dilakukan interogasi, mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 kilogram merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang DPO berinisial RN.
Kedua terdakwa diminta untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang yang memesan, dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta per kilogram. Mereka kemudian membagi hasilnya masing-masing, ZH menerima Rp 2,5 juta dan RS juga mendapat Rp 2,5 juta.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Hasan Afif Muhammad menegaskan bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus mendapat perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas.
Tuntutan pidana mati yang diajukan JPU diharapkan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara ini, mengingat dampak besar dari peredaran narkotika terhadap masa depan bangsa.
“Ini adalah tindakan tegas untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.






