Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Kredit Macet Selamet, Kejari Sergai Terima Rp450 Juta Pengembalian Kerugian Negara

Kasus Kredit Macet Selamet, Kejari Sergai Terima Rp450 Juta Pengembalian Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi kredit macet, Selamet, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Afif Hasan Muhammad, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membebankan uang pengganti sebesar Rp725.523.000 kepada terpidana. Sebelumnya telah dititipkan Rp150.000.000, dan hari ini keluarga terpidana kembali membayar Rp450.000.000,” ujar Afif dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).

Dengan pembayaran tersebut, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Serdang Bedagai mencapai Rp600.000.000. Sementara sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan terpidana tercatat sebesar Rp125.523.000.

Baca juga : Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Rp592 Juta dari Kasus Korupsi PDS Covid-19

Selain pidana uang pengganti, Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Apabila sisa uang pengganti tidak dilunasi, terpidana akan dikenakan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Afif menambahkan, Kejari Sergai telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Selamet pada Senin (19/1/2026) dengan mengirimkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400.000.000 dan tenor 12 bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 bulan. Namun, terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas kedua fasilitas kredit tersebut sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.

Berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha dalam proses pengajuan kredit, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara. Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Kejari Serdang Bedagai melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan