Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Pematangsiantar Bergerak Cepat, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejari Pematangsiantar Bergerak Cepat, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dibaca Juga : Obor 1 Muharram & Budaya Nusantara Kolaborasi Sakral dalam Menyambut Tahun Baru Islam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Precisely, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan pusat untuk melakukan langkah-langkah lanjutan.

“[Kami masih] menunggu arahan. [Berdasarkan prinsip] ‘een en ondeelbaar’, kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Kalau disuruh lacak, akan dilakukan pelacakan di sini,” ujar Jurist, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut dilakukan di tingkat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Namun, tidak menutup kemungkinan Kejari di daerah, termasuk Pematangsiantar, akan turut dilibatkan dalam penelusuran distribusi unit di daerah masing-masing.

“TKP (Lokasi) pengadaannya di kementerian. Tidak tertutup kemungkinan kalau nanti memang Kejari Pematangsiantar mendapat perintah drop pin, semua kejaksaan [se-tanah air] pasti sweeping sesuai dengan instruksi,” tuturnya.

Jurist menambahkan bahwa pihaknya juga akan memverifikasi jumlah unit, keberadaan barang, serta peruntukannya jika ada instruksi lanjutan.

“Dari sana sekian unit, di kota kita berapa. Kalau memang diarahkan oleh [pimpinan] untuk ngecek harus pasti juga ke mana peruntukannya. Kita lagi menunggu,” katanya.

Distribusi Chromebook di Siantar Masih Misterius

Informasi mengenai distribusi laptop Chromebook di Pematangsiantar sempat terdengar pada tahun lalu. Saat itu, puluhan unit disebut telah diserahkan kepada salah satu SMP swasta. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai jumlah dan penggunaannya secara detail.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, M. Hamdani Lubis, belum membuahkan hasil. pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyoroti keputusan pengadaan Chromebook yang dinilai mengabaikan kajian awal pada April 2020.

Dalam kajian tersebut, disarankan untuk menggunakan perangkat berbasis sistem operasi Windows. Namun pada kajian ulang Juni 2020, diputuskan untuk tetap menggunakan Chromebook, produk buatan Google.

Dibaca Juga : BNN Simalungun Gelar Deklarasi Desa Bersinar dan Pengukuhan Relawan Anti Narkoba di HANI 2025

Saat ini, penyidik Kejagung masih mendalami siapa pihak yang diduga mengorkestrasi pemufakatan jahat dalam pengadaan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan