Kejari Medan Klarifikasi Tuduhan Tak Profesional dalam Sidang Kasus Pencurian
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dituding tidak profesional dalam menyidangkan kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tudingan ini viral di media sosial yang diunggah akun TikTok Hasudungan.
Video tudingan di akun TikTok tersebut juga menyebut majelis hakim PN Medan yang mengadili kasus tersebut juga tidak profesional. Di dalam video itu, seorang pria yang duduk di dalam mobil mengaku sudah hadir di PN Medan untuk diperiksa sebagai saksi sejak pukul 13.30 WIB.
Hingga pukul 17.00 WIB, persidangan tidak kunjung digelar. Pria tersebut pun mengaku sangat kecewa karena sudah menunggu cukup lama dan harus meninggalkan pekerjaannya. Namun, tiba-tiba mendapat info dari perwakilan kejaksaan bahwa JPU berinisial EES dan hakim sudah pulang.
Baca juga : Oknum PPK Pemkab Dairi Diisukan Diperiksa Pidsus Kejari, Dugaan Korupsi Proyek Mencuat
Menanggapi video tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, menyebut persidangan dengan terdakwa atas nama Irfan Afandi telah memanggil para saksi dan menunggu pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang rencananya digelar Kamis (8/1/2026) lalu.
Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak panitera pengganti (PP) PN Medan terkait kesiapan persidangan.
“Namun, dari pihak PP disampaikan bahwa Pak Mohammad Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir dikarenakan sakit. Sehingga, sidang tidak dapat digelar dan akhirnya ditunda,” ujar Deny kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Ia membantah JPU yang menyidangkan sudah pulang. Dikatakan Deny, JPU Elvina Elisabeth Sianipar (EES) tengah bersidang di Ruang Sidang Cakra 6. Sehingga, Elvina meminta bantuan kepada jaksa lain untuk menyampaikan informasi penundaan sidang kepada para saksi yang telah hadir.






