Kejari Medan Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet di Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membenarkan adanya pemeriksaan terkait proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan. Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Mochamad Ali Rizza, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bersifat klarifikasi terkait informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan internet di instansi tersebut.
“Benar, kami telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Medan untuk klarifikasi mengenai waktu pelaksanaan proyek pengadaan internet,” kata Ali Rizza saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (21/2).
Menurut Ali Rizza, proyek ini sejatinya akan dilaksanakan pada tahun 2025. Namun, proses penunjukan rekanan proyek telah dimulai sejak Desember 2024.
Baca Juga: Dishub Sumut Mulai Uji Kelaikan Kendaraan Umum pada 25 Februari 2025
“Kami belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena proyek ini masih dalam tahap berjalan. Ada surat edaran yang menyebutkan bahwa proyek yang masih berlangsung belum bisa diperiksa. Jadi, pemanggilan ini hanya untuk meminta data-data terkait pengadaan tersebut,” jelasnya.
Ali Rizza menambahkan bahwa informasi dugaan penyimpangan keuangan negara dalam proyek ini diperoleh dari bagian intelijen Kejari Medan. “Informasi ini berasal dari intel kami. Sempat ada kelompok masyarakat yang berencana menggelar demonstrasi terkait proyek ini. Karena bagian intel tidak bisa melakukan pemeriksaan, informasi tersebut diteruskan kepada kami,” ujarnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp15 Miliar
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan korupsi dalam pengadaan jaringan internet di Diskominfo Medan melibatkan anggaran sebesar Rp15 miliar. Dugaan ini mengarah pada tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Hasil penelusuran di halaman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Medan menunjukkan adanya 15 paket belanja internet pada Desember 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp15 miliar. Pengadaan ini dilakukan melalui sistem e-Purchasing atau e-Katalog.
Dari total anggaran tersebut, Diskominfo Medan berbelanja kepada tiga perusahaan, yakni PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC), dan PT Argiz Mitra Technology (AMT).
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Kecurigaan muncul karena tujuh dari 15 paket kegiatan tersebut diberikan kepada PT TNC dengan nilai kontrak lebih dari Rp7 miliar. Sementara itu, PT Telkom mendapatkan kontrak senilai Rp5 miliar lebih, dan PT AMT memperoleh Rp2,7 miliar. Mirisnya, Diskominfo Medan diduga memberikan keistimewaan kepada perusahaan swasta yang tidak memiliki jalur fiber optik seperti PT Telkom.
Selain itu, meskipun sistem e-Katalog memungkinkan negosiasi harga, Diskominfo Medan diduga tidak melakukan negosiasi sama sekali. Hal ini terlihat dari nilai kontrak yang sama persis dengan nilai pagu anggaran.
Diskominfo Medan Bantah Dugaan Korupsi
Kepala Diskominfo Medan, Arrahman Pane, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Pidsus Kejari Medan untuk memberikan klarifikasi terkait pengadaan internet tersebut.
“Ya, kami memang dipanggil untuk memberikan data-data terkait proses pengadaan. Kami sudah menjelaskan semuanya dari awal,” katanya melalui WhatsApp, Jumat (21/2) sore.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan jaringan internet tersebut. “Semua sudah sesuai prosedur, karena pengadaan ini dilakukan melalui e-Katalog. Tidak mungkin seluruh anggaran hanya diberikan kepada PT Telkom Indonesia. Perusahaan swasta yang menang tender juga sudah beroperasi lama dan memiliki rekam jejak di bidang jaringan internet, termasuk saat program e-KTP dulu,” jelasnya.
Arrahman juga mengonfirmasi bahwa PT TNC dan PT AMT adalah perusahaan asal Jakarta yang memiliki kantor perwakilan di Medan.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Perusahaan ini sudah lama bergerak di bidang jaringan internet. Tidak ada yang salah, karena mereka sudah terdaftar di e-Katalog. Dalam sistem ini, kami tinggal klik saja untuk memilih penyedia. Jika tidak terdaftar, kami juga tidak akan berani memilihnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Kejari Medan masih mengumpulkan data terkait pengadaan internet di Diskominfo Medan dan belum menentukan langkah hukum lebih lanjut.






