Kejari Labuhanbatu Geledah Dinas PMD dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Kajari Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, Kamis (19/12/2024) malam, menyatakan,
“Tim jaksa penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan terhadap dua tempat terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sampai 2022.”
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) di dua lokasi, yakni ruang kerja Kepala Dinas PMD Pemkab Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama Rantauprapat dan ruang kerja Kepala Desa di Kantor Kepala Desa Bandarkumbul, Jalan Karya Utama, Dusun I, Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat.
Menurut Memed, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi Dana Desa Bandarkumbul.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 400 lembar surat dan dokumen terkait tindak pidana yang sedang dalam tahap penyidikan.
Barang bukti ini selanjutnya akan melalui proses validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan.
Memed menegaskan bahwa seluruh tindakan dalam proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak setiap individu yang terlibat.