Kejari Karo Musnahkan 42 Kg Ganja dan 1,4 Kg Sabu, Barang Bukti Judi Ikut Dibakar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika dan perjudian, Senin (9/3/2026). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 42 kilogram, sabu sekitar 1,4 kilogram, serta mesin ketangkasan yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.
Dibaca Juga : Dandim 0211/Tapteng Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Tukka, Akses Warga Kini Lebih Mudah
Pemusnahan diikuti hampir seluruh jajaran jaksa di lingkungan Kejari Karo, mulai dari kepala seksi (Kasi), kepala subbagian (Kasubag), hingga jaksa fungsional. Sejumlah jaksa dari wilayah Tiga Binanga juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, jumlah yang dimusnahkan mencapai 1.432,97 gram dari 57 perkara. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender sebelum kemudian dibakar.
Sementara itu, barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 42,04 kilogram dari enam perkara. Terdapat juga pil ekstasi seberat 40,18 gram dari dua perkara.
Dibaca Juga : Kadis Ketapang Deli Serdang Resmi Mundur, Alasan Kesehatan dan Mendekati Pensiun Jadi Pertimbangan
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan perjudian.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari Karo berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menjadi pengingat bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.






