Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Deliserdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

Kejari Deliserdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang eksekusi Mujiono (64), terpidana kasus penipuan senilai Rp241 juta, ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

“Benar, yang bersangkutan hari ini menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam,” kata Kasi Pidum Kejari Deliserdang, Symon Morrys, Selasa (4/2).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1523 K/Pid/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, yang membatalkan vonis lepas (onslag) yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Baca Juga: Lubang Galian Menganga di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Pengendara Terancam Bahaya

“Terpidana akan menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Kasus Penipuan Jual Beli Kios

Sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Mujiono karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini bermula pada Februari 2019, ketika korban, Selamat Ilham Dani, menyewa kios milik Mujiono di Dusun XII Pasar V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Mujiono kemudian menawarkan kios tersebut dengan harga Rp290 juta.

Setelah kesepakatan, korban menyerahkan uang panjar Rp45 juta pada 15 Februari 2019 dan terus melakukan pembayaran bertahap hingga awal 2021, dengan total mencapai Rp241 juta.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Namun, setelah korban melunasi pembayaran dan menebus surat kios yang diagunkan ke Bank BPR sebesar Rp113 juta pada 19 April 2021, Mujiono justru tidak menyerahkan surat kios tersebut. Bahkan, ia menolak sisa pembayaran Rp48 juta dan membatalkan penjualan.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Putusan Kasasi MA

PN Lubuk Pakam sebelumnya menjatuhkan vonis lepas kepada Mujiono dengan alasan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana. Namun, Kejari Deliserdang mengajukan kasasi ke MA pada 25 Juni 2024.

Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi dan menyatakan Mujiono terbukti bersalah melakukan penipuan. Kejari Deliserdang pun mengeksekusi Mujiono ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan