Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan, Negara Diduga Rugi Besar

Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan, Negara Diduga Rugi Besar

Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025. Penetapan dilakukan Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.

Dibaca Juga : Tanpa Kehadiran JPU Kejari Karo, Rutan Tanjung Gusta Medan Keluarkan Amsal Sitepu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebutkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, tersangka JW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AR, SH, dan DA dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU yang sama.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, mulai 31 Maret hingga 19 April 2026. Sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik; AR beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.

Dibaca Juga : Antrean Mengular di SPBU Deli Serdang, Warga Keluhkan Kelangkaan BBM

Ronald Reagan Siagian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik karena terkait anggaran ketahanan pangan dan pertanian yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan