Kejari Binjai Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Kontrak Fiktif, Jaringan Korupsi Terkuak
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Binjai menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Dibaca Juga : Lima Tahun Terlantar, Warga Tebing Tinggi Perbaiki Pembatas Jembatan Secara Mandiri
Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026 terhadap tersangka Suko Hartono.
Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menjelaskan tersangka Suko Hartono merupakan salah satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Ralasen Ginting selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai dan Joko Waskitono juga telah lebih dahulu dilakukan penahanan.
“Dalam perkara ini, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor. Bersama dua tersangka lainnya, ia menawarkan pekerjaan kepada pihak penyedia dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Dana tersebut kemudian ditransfer penyedia atau kontraktor kepada tersangka melalui rekening Suko Hartono, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta layak untuk ditahan.
Dibaca Juga : Polisi Bakar Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Tanjung Pura, Warga Heboh!
“Saat ini, tersangka Suko Hartono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.






