Kejari Belawan Klarifikasi Kematian Tahanan, Ini Penjelasannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial dan media online mengenai Kematian seorang tahanan bernama Muhammad Khadafi.
“Kami menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, ketika dihubungi dari Medan, Selasa (18/3).
Daniel menyampaikan bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Aritonang, terdakwa Muhammad Khadafi meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 09.21 WIB di Rumah Sakit Bandung, Medan.
Baca Juga: Buntut Baku Hantam, BKD DPRD Medan Akan Panggil Dua Legislator
Penyebab Kematian Muhammad Khadafi Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit, penyebab kematian terdakwa adalah gagal napas.
Daniel menyebutkan bahwa Muhammad Khadafi sebelumnya bersama dua terdakwa lainnya, yakni Rojali dan Putra Ramadhan (masing-masing berkas terpisah), didakwa atas kasus narkotika jenis sabu-sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah menjalani dua kali persidangan, yakni pada 10 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dan pada 14 Maret 2025. Hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut adalah Rojali dan Putra Ramadhan,” ucap Daniel.
Kondisi Terdakwa Sebelum Meninggal Dalam persidangan terakhirnya, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Muhammad Khadafi, dan ia menyatakan dalam keadaan sehat.
Pihaknya menjelaskan bahwa sejak perkara ini diserahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 12 Februari 2025, seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada 19 Februari 2025, dan penahanan terdakwa sepenuhnya berada di bawah wewenang majelis hakim sesuai KUHAP,” jelasnya.
Daniel menegaskan bahwa kapasitas jaksa dalam kasus ini hanya sebatas melaksanakan penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Segala keputusan mengenai penahanan dan perawatan terdakwa ada di tangan majelis hakim,” tambahnya.
Belasungkawa dari Kejari Belawan Kejari Belawan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Muhammad Khadafi. Kasi Pidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, telah melayat ke rumah duka dan diterima dengan baik oleh pihak keluarga.
“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu-isu yang belum tentu benar. Semua proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak-hak terdakwa tetap diperhatikan,” tutup Daniel.






