Kejar UHC Prioritas, Pemko Pematangsiantar Perluas Jaminan Kesehatan Pekerja Informal
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar nyatakan komitmennya untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi kelompok pekerja rentan. Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi pun menandatangani nota kesepakatan dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, dr Kiki Chrismar Marbun, terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Dibaca Juga : LPPM UMSU Turun ke Tapteng, Salurkan Bantuan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Bencana
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Balai Kota Pematangsiantar, Senin (15/12/2025). Kesepakatan ini menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sekaligus menyesuaikan target UHC nasional 2026.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar, Hendra TP Simamora, menyebut nota kesepakatan ini sebagai landasan penguatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah. Menurut dia, optimalisasi JKN butuhkan pembagian kewenangan jelas antar perangkat daerah, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan sumber daya sesuai ketentuan hukum.
“Kesepakatan ini bertujuan membangun sinergi lintas sektor agar JKN berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan sesuai prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional,” kata Hendra.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, dr Kiki Chrismar Marbun, mengapresiasi komitmen Pemko yang secara konsisten mengalokasikan anggaran daerah untuk menjamin kepesertaan masyarakat.
Ia menyebut cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Pematangsiantar telah melampaui 100 persen, dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD provinsi dan kota, serta peserta mandiri dan perusahaan.
Kiki menilai peran pemerintah daerah sangat krusial, terutama dalam melindungi pekerja informal dan kelompok bukan pekerja yang rentan tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
“Pematangsiantar sudah meraih predikat UHC Prioritas dan menerima penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara. Tahun 2026, kota ini juga dijadwalkan menerima UHC Award Nasional dari Presiden,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan masih ada pekerjaan rumah, seperti meningkatkan keaktifan peserta mandiri yang menunggak iuran serta peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit daerah. Dukungan pemerintah kota, kata Kiki, dibutuhkan agar layanan semakin berkualitas dan berkelanjutan.
Dibaca Juga : Air Bersih Krisis Tiap Musim Libur, Warga Parapat Desak PDAM Ambil Solusi Nyata
Dengan nota kesepakatan ini, Pemko Pematangsiantar menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin hak dasar kesehatan seluruh warga dan memperkuat keadilan sosial di tingkat lokal.







It is perfect time to make some plans for the future and it is time to be happy. I have read this post and if I could I want to suggest you some interesting things or tips. Perhaps you can write next articles referring to this article. I wish to read even more things about it!