Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kejagung Blokir 50% Perjalanan Dinas untuk Efisiensi Anggaran

Kejagung Blokir 50% Perjalanan Dinas untuk Efisiensi Anggaran

Guna mendukung kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 50 persen perjalanan dinas.

Seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (06/02/2025).

“Untuk semua perjalanan dinas, dilakukan blokir 50 persen. Jadi, kalau dilihat dari angkanya ada Rp399,4 miliar. Hampir 400 miliar. Nah, itu diblokir dalam rangka efisiensi,” ujar Harli dilansir media antara.

Seiring dengan adanya kebijakan pengurangan anggaran tersebut, kata Harli, rapat dalam perjalanan dinas akan dilakukan secara hybrid secara daring.

Baca juga : Prabowo Tegaskan Penghematan Rp 20 Triliun Lewat Pemangkasan Perjalanan Dinas

“Tidak untuk biaya penanganan perkara. Itu hanya untuk seluruh perjalanan dinas,” ungkap Harli menegaskan bahwa tidak ada efisiensi anggaran untuk biaya penyidikan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun 2025 untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Inpres tersebut mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan