Kehabisan Uang, Anggota TNI Nekat Curi Kotak Amal Masjid dan Divonis 3 Bulan Penjara
Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil divonis tiga bulan penjara karena ketahuan mencuri kotak amal masjid Rp1,3 juta.
Pratu Saifhonna adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.
Kasus tersebut bermula ketika Pratu Saifhonna ke Aceh menjenguk orang yang sakit. Dia transit di Bandara Kualanamu.
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti mencuri dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.
Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
“Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari,” kata Hakim, Senin (10/11/2025).
Fahdil kemudian pulang dari Banten menuju Bandara Kualanamu kemudian menuju Aceh.
“Awalnya terdakwa pulang karena mendapatkan informasi orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan kotak amal,” kata Wiwit.
Baca Juga : Kotak Infaq Masjid di Asahan Raib, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025. Fahdil mengambil uang Rp600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci.
Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp700 ribu dari kotak amal masjid. Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu.
Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp1,3 juta. Uang itu digunakan Fahdil membayar sewa kos selama di Medan.
“Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtuanya membuat terdakwa ambil kota amal di masjid yang ada di Kualanamu.
Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya,” sambungnya.
Sejak Juli lalu, Fahdil telah ditahan. Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan. Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan.
Wiwit menjelaskan, tindakan Fahdil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batas hukuman tindak pidana ringan.
“Tindakan pidana ringan karena tindakan pelaku merugikan Rp1,3 juta, batasnya dalam KUHAP itu tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan mengingat pada saat ini terdakwa bertugas di Yonif 203/AK Banten, karena jauh sidangnya di sini, maka untuk mempermudah proses persidangan kita tahan,” kata Wiwit.
Ada pun beberapa pertimbangan hakim antara lain, batas Perma soal Tindak Pidana Pencurian Ringan.
Hal yang memberatkan, motivasi mendapatkan uang mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan nama baik kesatuan dan diri.
Merugikan pengurus masjid Al Muttaqin. Mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit serta menikmati uang namun tidak mengembalikan.
Hal yang meringankan, mengaku kesalahan, Masih muda dan bisa dibina, pernah ikut operasi Satgas militer di Papua dan belum pernah dijatuhkan hukuman.
Setelah dihukum tiga bulan, Fahdil menerima vonis Hakim, sementara Oditur belum memutuskan apakah mengajukan banding.







Can I just say what a reduction to search out someone who really knows what theyre talking about on the internet. You definitely know tips on how to carry a difficulty to gentle and make it important. More people must read this and perceive this facet of the story. I cant imagine youre not more in style because you definitely have the gift.
Rattling excellent info can be found on web blog. “Preach not to others what they should eat, but eat as becomes you, and be silent.” by Epictetus.
whoah this blog is wonderful i love reading your articles. Keep up the good work! You know, many people are searching around for this information, you could help them greatly.
What¦s Happening i’m new to this, I stumbled upon this I have found It absolutely useful and it has helped me out loads. I’m hoping to contribute & help different users like its helped me. Great job.
so much superb info on here, : D.
I have been exploring for a little bit for any high quality articles or blog posts in this sort of house . Exploring in Yahoo I eventually stumbled upon this website. Reading this info So i am glad to express that I’ve an incredibly good uncanny feeling I discovered just what I needed. I such a lot unquestionably will make certain to don’t fail to remember this web site and give it a glance regularly.