Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi
Seorang pria berinisial IS, 29 tahun, warga Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat 1,61 gram, Kamis malam (28/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, mengatakan penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat diamankan petugas, di pinggir jalan dari tangan pelaku IS ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga : Nekat Jadi Bandar Sabu di Kampung, Aksi Pelaku Gagal Usai Motor Mogok
Di lokasi penangkapan, sambung Iptu Jimmy, saat diinterogasi petugas pelaku sendiri mengakui barang bukti yang didapat petugas merupakan miliknya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Baca juga : Wanita Pengedar Narkoba di Berastagi Diamankan, Barang Bukti 14 Paket Sabu
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Hal ini penting guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi generasi muda.






