Kedapatan Bawa 64 Pil Inex, Dua Pemuda Dibekuk di Tebing Tinggi
Dua pemuda ditangkap polisi saat kedapatan membawa 64 butir pil inex di pinggir Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (13/9/2025).
Keduanya berinisial MRA, 19 tahun, warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, dan MAM, 20 tahun, warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan 64 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua bungkus, masing-masing berisi pil inex merek Tesla warna putih dan inex merek Mickey Mouse warna pink. Selain itu, diamankan juga dua unit handphone, plastik, dan tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
Dijelaskan AKP Mulyono, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan butir pil ekstasi di kantong celana pelaku.
Baca juga : Terdakwa Bambang Hermanto Dibekuk di Asahan Bawa 845 Gram Kokain
“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui barang tersebut milik mereka. Keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan. “Kita masih lakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar,” tuturnya.
Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.






