Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tindak Lanjut Kebijakan Permendikdasmen ASN dan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

Tindak Lanjut Kebijakan Permendikdasmen ASN dan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti Permendikdasmen nomor 1 tahun 2025. Aturan itu memperbolehkan guru ASN maupun PPPK untuk dapat mengajar di Sekolah swasta. “Permendikdasmen baru terbit (kemarin), karena itu akan kami tindak lanjuti,” jelas Kadisdik Pematangsiantar, M Hamdani Lubis, Senin (20/1/25).

Dibaca Juga : DPRD Toba Lantik Franshendrik Tambunan Sebagai Ketua

Eks Kabag Hukum Setdako itu menyampaikan salinan pada pasal 3 Permendikdasmen bahwa redistribusi guru dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan masyarakat berdasarkan data pokok pendidikan dari Kementerian.

“Secara umum kebutuhan guru di Sekolah Negeri Pematangsiantar sudah melebihi slot yang tersedia,” ucapnya. Merujuk pendataan pihaknya, lanjut dia, beberapa sekolah di Pematangsiantar membutuhkan tambahan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). “Yang masih dibutuhkan beberapa guru yang dimaksud,” pungkasnya.

Diketahui, Disdik telah mencatat jumlah keseluruhan guru TK hingga SMP di Pematangsiantar berjumlah 3.665 orang. Jumlah itu berdasarkan kepegawaian dan status sertifikasi di lingkungan Disdik tahun 2024. Dengan rincian, sebanyak 1.057 guru PNS, 647 guru PPPK, dan 1.961 guru non-ASN. Masing-masing dari mereka berstatus sertifikasi dan yang belum bersertifikasi.

Dalam Permendikdasmen itu sendiri, regulasi yang mengatur soal kriteria guru ASN yang bisa diredistribusi, salah satunya yakni memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengklaim aturan sebagai wujud komitmen pemerintah menciptakan pemerataan guru di berbagai wilayah.

Namun, kebijakan ini juga memunculkan berbagai respons dari pihak terkait. Beberapa pihak berpendapat bahwa meskipun langkah ini positif dalam konteks pemerataan pendidikan, namun perlu ada perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, agar kualitas pendidikan yang dihasilkan benar-benar maksimal.

Ke depan, Kemendikbudristek akan memantau implementasi kebijakan ini secara berkala dan akan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa tujuan utama, yaitu peningkatan kualitas pendidikan, dapat tercapai secara optimal. Para guru diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Dibaca Juga : Kasus Penganiayaan Suami-Istri di Siantar Timur Diselesaikan Secara Damai

Dengan adanya kebijakan ini, semoga dunia pendidikan Indonesia semakin berkembang dan mampu mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan kompeten, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan