Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kebijakan 27 Jam Tatap Muka Dipersoalkan, Guru di Deli Serdang Anggap Bertentangan dengan Regulasi Nasional

Kebijakan 27 Jam Tatap Muka Dipersoalkan, Guru di Deli Serdang Anggap Bertentangan dengan Regulasi Nasional

Sejumlah guru di Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan terbitnya edaran mengenai pemenuhan Beban Kerja Guru (BKG) yang mewajibkan minimal 27 jam tatap muka per minggu.

Ketentuan tersebut dinilai memberatkan dan dianggap tidak selaras dengan regulasi nasional tentang beban kerja pendidik.

Para guru menilai edaran itu bertentangan dengan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, PP No. 19 Tahun 2017, serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang tidak mengatur kewajiban jam tatap muka secara kaku sebagaimana tercantum dalam edaran tersebut.

Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 13, pembelajaran ditetapkan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam.

Regulasi itu juga memberikan ruang pemenuhan jam mengajar melalui berbagai tugas tambahan yang dapat dikonversi setara jam tatap muka.

Baca Juga : Guru Keluhkan Aturan Baru Jam Kerja dan Absensi Digital: “Kami Tak Pernah Benar-Benar Istirahat”

“Dalam praktiknya, guru minimal menjalankan 18 jam tatap muka di sekolah. Sisanya bisa dipenuhi lewat tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala perpustakaan, pembina ekstrakurikuler, hingga koordinator projek,” ujar seorang guru yang enggan disebut namanya, Sabtu (15/11/2025).

Sistem Dapodik juga selama ini memvalidasi pemenuhan beban kerja dengan skema minimal 18 jam tatap muka ditambah tugas tambahan.

Guru menilai kewajiban 27 jam tatap muka tidak realistis diterapkan di semua sekolah, khususnya sekolah dengan jumlah kelas terbatas.

“Di sekolah yang hanya punya enam kelas, guru agama misalnya hanya dapat 3 jam per kelas. Totalnya 18 jam. Untuk memenuhi 24 jam saja butuh tugas tambahan. Kalau harus 27 jam, jelas tidak mungkin,” kata seorang kepala sekolah.

Mata pelajaran (mapel) seperti Pendidikan Agama, PJOK, Seni Budaya, Prakarya, Informatika, PPKn, dan Muatan Lokal disebut sebagai mapel yang paling terdampak karena alokasi jamnya hanya 2–3 jam per minggu.

Sejumlah kepala sekolah juga mengungkapkan bahwa kewajiban 27 jam tatap muka dijadikan syarat bagi guru honorer paruh waktu yang ingin diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu, meski syarat tersebut tidak tercantum dalam regulasi resmi.

“Katanya kalau di DAKL tidak tercantum 27 jam, guru honorer tak bisa diusulkan. Ini membuat guru semakin tertekan,” ucap seorang kepala sekolah lain.

Para guru khawatir kebijakan ini justru menghambat proses rekrutmen P3K karena mempersempit ruang pemenuhan jam mengajar, padahal seleksi honorer seharusnya mengacu pada hasil asesmen yang sudah dilakukan.

Selain soal beban kerja, para guru juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan berbagai persoalan internal, termasuk kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah sekolah.

“Ada puluhan sekolah yang belum punya kepala sekolah definitif. Ini harus segera dibereskan,” kata seorang pengawas sekolah.

Guru juga meminta jam absensi online disesuaikan dengan jam masuk pembelajaran yakni pukul 07.30, agar guru memiliki waktu cukup untuk persiapan mengajar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menjelaskan bahwa jam istirahat tidak termasuk dalam perhitungan jam kerja.

“Jam istirahat Senin sampai Sabtu totalnya 4 jam. Jika waktu kerja 41,5 jam dikurangi istirahat, maka jam kerja efektif 37,5 jam,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Sabtu (15/11/2025). 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan