Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kebakaran PLTU Labuhan Angin Diduga Ditutupi, Kapolsek & Danramil Dilarang Masuk Lokasi!

Kebakaran PLTU Labuhan Angin Diduga Ditutupi, Kapolsek & Danramil Dilarang Masuk Lokasi!

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terbakar dan mengeluarkan suara ledakan, Kamis (8/5/2025) malam.

Dibaca Juga : Kebakaran PLTU Labuan Angin, PLN Garansi Pasokan Listrik Tak Terganggu

Pihak PLTU Labuhan Angin dinilai terkesan menutupi-nutupi informasi terkait peristiwa kebakaran itu.

Camat Tapian Nauli, Harrys Pandapotan Tua Sihombing mengatakan, pihaknya dilarang masuk oleh petugas keamanan yang berjaga di gerbang PLTU Labuhan Angin.

“Kami tadi dilarang masuk oleh petugas di sana, padahal niat kita untuk membantu,” ujar Harrys dihubungi, Jumat (9/5/2025) dini hari.

Harrys yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Tapteng ini menyebutkan, ia bersama personel Satpol PP terpaksa balik arah dari lokasi PLTU Labuhan Angin.

Bahkan, lanjut Harrys, bukan hanya pihaknya yang dilarang masuk ke lokasi kejadian, Kapolsek dan Danramil setempat juga dilarang masuk.

“Saat ini kami bersama Kapolsek dan Danramil hanya dapat memantau peristiwa kebakaran itu dari lokasi Lanal di Panakkalan,” katanya.

Dibaca Juga : Odong-Odong Bikin Resah, Warga Siantar Lawan Polisi lewat Gugatan ke Pengadilan

Meski begitu, sambung Harrys, hanya petugas pemadam kebakaran Tapteng yang dapat masuk ke lokasi kebakaran.

Selain masalah transparansi, warga juga khawatir dampak polusi dari kebakaran batubara yang bisa membahayakan kesehatan. “Asap hitam pekat menyebar hingga pemukiman. Kami khawatir efek jangka panjangnya,” keluh Siti, seorang ibu rumah tangga di dekat PLTU.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak memicu keresahan lebih jauh. Jika benar ada upaya penghambatan investigasi, publik menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan