Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum: Bukti Kebenaran

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum: Bukti Kebenaran

Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru setelah kepolisian resmi menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diumumkan pada Kamis (11/7/2025), setelah penyidik menilai telah ditemukan unsur pidana yang cukup dalam laporan yang diajukan oleh pelapor.

Kuasa hukum pelapor menyambut perkembangan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya mencari kebenaran. “Kami melihat ini sebagai bukti bahwa laporan kami bukan isapan jempol. Kami hanya ingin kejelasan dan kebenaran terungkap,” ujar kuasa hukum pelapor usai menghadiri pemeriksaan lanjutan.

Meski demikian, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sebelumnya, Presiden Jokowi dan berbagai pihak di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden sah secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pro-kontra, terutama menjelang tahun politik yang semakin memanas.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi naik ke tahap penyidikan. Pihak kuasa hukum Jokowi menyambut perkembangan ini sebagai langkah penting menuju keadilan.

“Naiknya status perkara ke penyidikan menandakan pengaduan Pak Jokowi memiliki dasar hukum dan unsur pidana,” ujar pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga : Kantor Pos Binjai Salurkan BSU untuk 13 Ribu Warga Binjai, Langkat, dan Medan

Rivai menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan guna memulihkan nama baik Presiden Jokowi dan memastikan keaslian ijazah diakui secara hukum.

“Dengan langkah hukum ini, Pak Jokowi berharap reputasinya dipulihkan dan ijazahnya dikukuhkan oleh pengadilan. Kami sebagai kuasa hukum akan terus memantau proses ini sampai tuntas, demi kepastian hukum yang adil,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi telah memasuki babak baru. Penyidik telah menggelar perkara, Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).

Salah satu laporan yang dimaksud berasal dari Ir HJW. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dugaan kuat adanya unsur pidana, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Komentar
Bagikan:

7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan