Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Tol Medan–Binjai, BPN Sumut dan Medan Digeledah Aparat

Kasus Tol Medan–Binjai, BPN Sumut dan Medan Digeledah Aparat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah dua Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Kantor BPN Sumut dan Medan, Kamis (9/4/2026). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi jalan tol Medan–Binjai tahun 2016 senilai Rp1,17 triliun.

“Benar, hari ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menggeledah Kantor BPN Sumut dan BPN Medan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 Km dengan total nilai anggaran Rp1.170.440.000.000 (Rp1,17 triliun),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi.

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil 23 Saksi untuk Dimintai Keterangan

“Dalam penggeledahan, tim penyidik memeriksa beberapa tempat seperti ruang Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang kerja staf, serta ruang/gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah,” ujar Rizaldi.

Dari hasil penggeledahan ini, penyidik mendapati sejumlah dokumen dan dikumpulkan untuk kemudian dianalisis. Kata Rizaldi, jika dokumen tersebut diyakini ada dugaan tindak pidana, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum.

“Sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan. Sehingga diharapkan akan membantu melengkapi/menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan