Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Tewasnya Warga Setelah Ditangkap, 3 Anggota Polisi Medan Diberhentikan

Kasus Tewasnya Warga Setelah Ditangkap, 3 Anggota Polisi Medan Diberhentikan

Kasus penangkapan yang berujung tewasnya seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Budianto Sitepu (42), berbuntut panjang. Ada tiga anggota polisi diberhentikan atau yang dipecat terkait kasus tersebut.

Kronologi Versi Istri Korban Istri korban, Dumaria Simangunsong, menceritakan bahwa kejadian itu berawal pada Selasa, 24 Desember 2024 malam.

Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang menghidupkan musik sambil meminum minuman keras di Jalan Medan-Binjai KM 13,5, tepatnya di Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Setahu saya, karena saya tak ikut di tempat itu, awalnya mereka buat acara minum-minum pada 24 Desember malam, sekitar jam 11 malam lah kejadian itu,” kata Dumaria saat diwawancarai di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Underpass Gatsu Medan Sudah Selesai, Tapi Belum Difungsikan, Warga Heran

Aksi korban dan teman-temannya diduga mengganggu masyarakat sekitar, yang kemudian menyebabkan keributan di lokasi tersebut. Akhirnya, korban dan teman-temannya dibawa ke Polrestabes Medan.

“Karena mereka musik-musikan sampai malam, terganggu lah masyarakat di situ. Sebenarnya gara-gara ributnya dipengaruhi minuman keras,” sebutnya.

Dumaria mengaku tidak ada anggota polisi yang memberitahunya bahwa suaminya telah ditangkap. Ia mendapatkan informasi dari teman-teman suaminya pada Rabu (25/12) pukul 01.00 WIB.

Kemudian, pada pagi harinya, Dumaria datang ke Polrestabes Medan untuk mengecek kondisi suaminya. Namun, ia tidak diberikan izin untuk membesuk suaminya, dan makanan yang dibawanya diserahkan kepada petugas.

Dumaria kembali datang ke Polrestabes pada Kamis (26/12), namun kali ini ia diberitahu bahwa suaminya telah dibawa ke RS Bhayangkara karena sakit. Setibanya di rumah sakit, Dumaria melihat suaminya digotong dalam keadaan tidak bernyawa, dengan wajah lebam-lebam dan tubuh membiru.

Dumaria menduga suaminya dipukuli, meskipun ia tidak tahu pasti di mana penganiayaan itu terjadi. Ia merasa ada yang janggal dengan kematian suaminya.

Kronologi Versi Polisi Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa keributan itu bermula saat korban dan teman-temannya minum minuman keras.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Warung tempat korban minum kebetulan bertetangga dengan rumah mertua Ipda ID, yang saat ini dijadikan tempat penempatan khusus (Patsus) terkait peristiwa ini.

“Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, ini saya merujuk kepada keluarga korban yang mengatakan bahwa ada minum-minum tuak di sebuah kedai yang kebetulan bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda ID),” kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12).

Kekerasan diduga terjadi saat penangkapan oleh personel Polrestabes Medan. Berdasarkan visum et repertum, ditemukan sejumlah luka di tubuh Budianto akibat benda tumpul, seperti pendarahan otak dan luka menganga di rahang.

Budianto dibawa ke rumah sakit setelah mengeluh muntah-muntah di ruang tahanan dan akhirnya meninggal pada Kamis (26/12).

Baca juga: Tragis! Wanita di Medan Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Ancam Mutilasi Korban

7 Polisi Dipatsus Tujuh anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini kemudian ditempatkan khusus (patsus) dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut. Mereka menjalani pemeriksaan di Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan.

Disidang Etik Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap tujuh personel Polrestabes Medan. Tiga di antaranya dipecat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Ipda ID, Brigadir FY, dan Briptu DA.

Keempat personel lainnya dijatuhi sanksi demosi dengan masa yang bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegas Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut.

Dengan keputusan ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga citra kepolisian di mata masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan