Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Suap Proyek Jalan, Eks PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, divonis lima tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2023–2025.

Heliyanto dijatuhkan vonis tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mardison di Ruang Sidang Utama, Kamis (2/4/2026).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Mardison saat membacakan amar putusan, didampingi As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.

Selain hukuman badan, Heliyanto juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1,62 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp197 juta.

Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp1,42 miliar.

Baca juga : Vonis 5,5 Tahun untuk Mantan Kadis PUPR Sumut di Kasus Suap Jalan

“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjut hakim, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan Heliyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum (subsider) dua tahun penjara.

Menurut hakim, perbuatan Heliyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heliyanto lima tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp1,62 miliar, dikurangkan dari uang yang telah disita KPK saat penyidikan sejumlah Rp197 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp1,42 miliar subsider dua tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan