Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Suap PPPK Batu Bara Belum Jalan, Berkas Zahir Masih Mandek di Polda Sumut

Kasus Suap PPPK Batu Bara Belum Jalan, Berkas Zahir Masih Mandek di Polda Sumut

Lebih dari satu tahun berlalu, berkas perkara Ir Zahir, tersangka kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, belum juga tuntas di Polda Sumut.

Kepala Subdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan bahwa sejak penetapan tersangka terhadap Zahir, penyidik ​​Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah berulang kali mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun belum dinyatakan lengkap atau P-21 .

“Penyidik ​​sudah berulang kali mendengarkan petunjuk dari Jaksa, namun berkasnya masih belum dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Siti, Jumat (10/10/2025).

Siti menambahkan, JPU meminta penyidik ​​untuk memastikan dan memfaktakan aliran dana yang mengalir ke tersangka Zahir dari hasil dugaan suap seleksi penerimaan PPPK tersebut.

“Petunjuk dari Jaksa bahwa penyidik harus memfaktakan aliran dana yang masuk ke tersangka Zahir, dari hasil seleksi penerimaan PPPK,” ujarnya mengakhiri.

Baca juga : Status Hukum Zahir di Kasus Suap PPPK Batu Bara Belum Jelas

Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi mengatakan berkas kasus Zahir masih berada pada tahap P-19 atau tahap pengembalian berkas dari Jaksa kepada penyidik ​​untuk dilengkapi.

“Informasi dari tim kami, berkasnya masih dalam tahap P-19,” ujar Husairi, Senin (8/9/2025).

Sebagai informasi, Ir. Zahir merupakan tersangka ke-6 dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 .

Lima tersangka lain yang sudah disidangkan antara lain AH mantan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, DT Sekretaris Dinas Pendidikan, RZ Kabid Ketenagaan Pemkab Batu Bara, D Kepala BKPSDM Pemkab Batu Bara, OK Faisal adik kandung Zahir.

Kelimanya telah dibawa ke pengadilan dan menjalani proses konferensi. Sementara itu, berkas perkara Zahir belum juga dilimpahkan ke pengadilan , karena penyidik ​​belum mampu melengkapi petunjuk dari Jaksa.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan