Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Suap, Mantan Kadisdik Langkat Divonis Tiga Tahun Penjara

Kasus Suap, Mantan Kadisdik Langkat Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat terkait kasus suap pengurusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah peserta seleksi PPPK tahun 2023 sebagai imbalan agar diluluskan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak berharap vonis ini menjadi efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, Jumat (11/7/2025) pukul 21.20 WIB.

Saiful dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kedua tersebut, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Daftar Beasiswa untuk Anak Yatim dan Dhuafa

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain penjara, Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Menurut hakim, keadaan yamg memberatkan, perbuatan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Langkat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

“Terdakwa belum pernah dipenjara,” kata salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.

Mendengar putusan tersebut, Saiful dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan