Kasus Rumah Warga Samosir Digali Alat Berat Rapidin Simbolon Minta Tindakan Tegas
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon menyoroti kasus rumah warga yang digali menggunakan alat berat di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). “Saya datang ke sini karena viral tangisan anak-anak di medsos. Juga urusan Hak Asasi Manusia (HAM) bukan mencampuri permasalahan lahan. Juga saya sampaikan lah saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM. Karena tindakan pelaku jelas pelanggaran HAM,” jelas Rapidin saat mengunjungi rumah Darma Ambarita, pada Rabu (29/1/25).
Dibaca Juga : Penyalahgunaan Sabu Terungkap Polsek Kualuh Hulu Tangkap Tersangka
Rapidin mengaku heran dengan kinerja Polres Samosir belum melakukan tindakan terhadap kasus yang telah dilaporkan. “Ada laporan warga tapi tidak ada tindakan penanganan. Jangan-jangan pelaku sudah mengkondisikan Polres. Saya pun heran dengan kinerja Polres Samosir, mengapa ada kejadian dan laporan masyarakat tidak ada tindakan dari Polres Samosir. Semua warga negara sama dimata hukum, tidak boleh ada pelanggaran HAM,” ujarnya.
Terkait tidak adanya tindakan dari Polres Samosir, padahal menurut Rapidin, dalam kasus itu terjadi pelanggaran HAM dan harusnya pelaku sudah ditangkap. “Jangan-jangan pelaku mengkondisikan. Ini tidak ada tindakan, ada apa ini? Pelaku harus ditangkap,” tegas Rapidin.Saat dilakukan penggalian lahan di rumah Darma yang diduga dilakukan Toropolo Ambarita menggunakan alat berat pada Senin (6/1/25), tidak ada larangan dari petugas kepolisian, padahal berada di lokasi.
Sehingga Rapidin merasa curiga kepada Polres Samosir atas insiden tersebut. Selain itu, ia juga heran kepada Polres Samosir setelah viral, baru diterima laporan korban. “Heran saya, kejadian begini miris kita mendengarnya,” sebutnya. Darma yang sekeliling rumahnya digali menyampaikan keluhannya atas permasalahannya pada Rapidin. “Mental anak-anak saya terganggu. Pohon kemiri yang ditanam orang tua saya juga rusak ditumbang karena penggalian yaang dilakukan Toropolo,” bebernya.
Rapidin pun mempertanyakan munculnya permasalahan mengapa sekeliling rumah Darma digali. Kemudian Darma pun menceritakannya.”Sudah menguasai tanah ini empat generasi kami di sini. Dan rumah ini dibangun orang tua saya pada tahun 1982,” jelas Darma.
Pelaku yang menggali sekeliling rumah ini diketahui tinggal di Kota Pematangsiantar. Sebelum terjadi penggalian yang mengakibatkan terganggunya akses jalan ke rumah ini, pelaku kerap datang bikin keributan, mempermasalahkan lahan. “Semasa orang tua kami masih hidup, tidak ada persoalan. Kami sudah empat generasi menempati dan menguasai lahan ini,” ungkap Darma. Selain itu, lanjut Darma, jika Toropolom memiliki bukti kepemilikan lahan ini, silahkan digugat saja. “Saya orang yang taat hukum. Jika bilamana kalah di pengadilan, saya tinggal kan lahan ini,” tuturnya.
Saat terjadi penggalian pada tanggal 6 Januari lalu, ia mengaku langsung membuat laporan ke Polsek Simanindo. Namun, Polsek menyarankan membuat laporan ke Polres Samosir.”Kemudian saya ke Polres, tapi saat itu laporan saya tidak diterima dengan alasan polisi saat itu meminta surat tanah,” ucapnya.
Darma menguraikan baru pada tanggal 15 Januari 2025 laporannya diterima Polres Samosir. Tahun 2019, Toropolo pernah mengklaim lahan yang di belakang rumahnya. Lalu ada kesepakatan agar jangan dikelola. Pada bulan Mei 2024, Toropolo hendak mendirikan plang, kepemilikan tanah. “Kami protes hingga dilaporkan ke Polres melakukan pengrusakan,” ujar Darma.
Dibaca Juga : Drama Penangkapan Pengedar Narkoba di Silayang-Layang Warga Berusaha Menghalangi Polisi
Berlanjut pada 2024, Toropolo sudah pernah mencoba membawa alat. Namun dilarang oleh aparat desa saat itu. “Lalu tanggal 6 Januari 2025, Toropolo dan kawan-kawannya datang dan kembali keliling rumah saya. Kemudian melakukan penggalian menggunakan alat berat, bahkan tiga meter dari bibir pantai juga digali,” tandas Darma.