Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus PPPK Langkat, Eks Kadisdik Langkat dan Empat Koleganya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus PPPK Langkat, Eks Kadisdik Langkat dan Empat Koleganya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Medan, Sumatera Utara – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, bersama empat rekan lainnya—Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kepala Seksi Kesiswaan Alex Sander, dan dua kepala sekolah, Rohayu Ningsih serta Awaluddin—dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Langkat. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis, 3 Juli 2025 .

Baca juga : Viral! Ibu di Stabat Melahirkan di Toilet Masjid Assyuhada

Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti menerima suap terkait seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat tahun 2023. Mereka dijerat Pasal 11 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP, dan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan .

Rincian tuntutan menyebut bahwa Saiful memerintahkan Alex Sander untuk merekrut peserta seleksi PPPK dengan tarif mulai Rp 40 juta per orang, bahkan dinaikkan menjadi Rp 60–65 juta, sebelum uang dikumpulkan dan diserahkan melalui struktur terdakwa lainnya .

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, dijadwalkan Kamis, 10 Juli 2025

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi bersama empat koleganya dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023, Kamis (3/7/2025) sore.

Keempat kolega Saiful tersebut, yaitu Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander.

Kemudian, Rohayu Ningsih selaku eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat dan Awaluddin selaku eks Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.

Tuntutan hukuman itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” kata JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (7/7/2025) mendatang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan