Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Persetubuhan Anak, Penangguhan Tersangka Picu Kemarahan Keluarga Korban

Kasus Persetubuhan Anak, Penangguhan Tersangka Picu Kemarahan Keluarga Korban

Seorang ibu berinisial WD histeris di kantor Satreskrim Polres Batu Bara lantaran perkara persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur dinilai tidak diproses dengan baik dan cenderung menguntungkan tersangka.

Lambannya penanganan kasus yang dilaporkan pada 15 September lalu dan dasar Satreskrim Polres Batu Bara memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka berinisial NG dipertanyakan, Selasa (9/12/2025).

Saat WD berteriak menyampaikan keberatannya, tiba-tiba kuasa hukum NG, M Zen, justru berang hingga keduanya sempat terlibat adu mulut. Namun akhirnya, M Zen mengaku khilaf dan meminta maaf.

WD mengaku kecewa karena tindakan tersangka yang telah merusak masa depan anaknya hanya diancam pidana di atas 5 tahun, namun penahanannya justru ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kepada media, WD mengungkapkan kekesalannya karena sudah tiga bulan kasus dilaporkan, tetapi statusnya masih P19. “Ini kan kasus anak, mengapa begitu lama penanganannya?” sergahnya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas setelah kejaksaan mengembalikan berkas dengan status P19. Ade berharap minggu depan berkas dapat diajukan kembali sehingga dapat naik ke P21.

Baca juga : Saksi Berubah Jadi Terlapor, Polres Sergai Didesak Klarifikasi Penanganan Kasus

“Kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ketiga hari ini kepada pelapor,” ujarnya.

Ade menyebutkan bahwa dalam surat tersebut pihaknya memberitahukan bahwa berkas perkara atas nama tersangka NG telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Diketahui, Eko Armansyah Putra, sesuai LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 15 September 2025, melaporkan dugaan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban berinisial Melati (9), sementara tersangka berinisial NG (69).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan NG pada Senin 8 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian pada 14 September 2025 malam, tokoh masyarakat bersama orang tua korban membawa NG ke Polres Batu Bara. Namun beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya ditangguhkan (dibantarkan) dengan alasan sakit.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan