Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana, Mantan Kepala dan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Ditahan

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana, Mantan Kepala dan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Ditahan

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

“Kedua tersangka yang ditahan, yakni masing-masing berinisial T (60) selaku mantan kepala sekolah, dan AFN (46) selaku mantan bendahara sekolah,” ujar Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa di Deli Serdang, Rabu (3/9).

Yus Iman mengatakan kedua tersangka ditahan sejak Selasa (2/9), karena diduga melakukan korupsi dana BOS dan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancur Batu tahun anggaran 2018 sampai 2022.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegas dia.

Baca Juga : DPRD Labura Bentuk Pansus, Fokus Genjot Peningkatan PAD Daerah

Terhadap dua tersangka, lanjut dia, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu.

“Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana BOS dan SPP di sekolah tersebut mencapai Rp 785.320.630,” jelasnya.

Audit tersebut, kata Yus Iman, tertuang dalam laporan Nomor: 0607/2.1349/SPK/KAP-RAR/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Pancur Batu yang menyatakan kondisi kedua tersangka sehat.

“Selanjutnya, penyidik membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk menjalani penahanan sementara, sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” tutur Yus Iman.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan