Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Penganiayaan di Sideak Memanas, Dua Pihak Saling Lapor hingga Polisi Gelar Reka Ulang

Kasus Penganiayaan di Sideak Memanas, Dua Pihak Saling Lapor hingga Polisi Gelar Reka Ulang

Penyidik Polres Samosir menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang melibatkan dua pihak di Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Jumat (21/11/2025). Rekonstruksi dilakukan karena kedua belah pihak saling melapor atas insiden yang terjadi pada 19 Agustus 2025, sehingga menghasilkan dua laporan polisi dari masing-masing kubu.

Dibaca Juga : Pemkab Toba Siapkan Revisi Perda RT-RW, Lahan Persawahan LP2B Makin Terlindungi

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, memimpin langsung jalannya rekontruksi yang digelar di halaman Polres Samosir. Ia membacakan ulang seluruh kronologi kejadian dan meminta para pelapor, terlapor, serta saksi memperagakan kembali tindakan mereka sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Edward, reka ulang dilakukan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas konstruksi hukum perkara. Ia menegaskan berkas kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Dengan demikian, penyidik tengah mempersiapkan penyerahan tersangka maupun barang bukti pada Tahap II.

Edward menjelaskan, rekonstruksi juga bertujuan menghilangkan perbedaan keterangan yang sebelumnya muncul selama penyidikan, sekaligus memastikan rangkaian peristiwa menjadi lebih terang tanpa menimbulkan keraguan.

Dalam proses penyidikan, kedua pihak yang terlibat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena masing-masing mengklaim sebagai korban.

Penasihat hukum pihak pelapor, Benri Pakpahan—yang mendampingi Robin Tua Samosir, Fransiskus Frengki Samosir, dan Meu Nursinta Elisabet Habeahan—menyampaikan keberatan terkait status beberapa terlapor yang dinilai belum diproses secara setara.

Benri mengungkapkan salah satu terlapor, Mandala Situmorang, telah berstatus tersangka sejak 28 Oktober 2025. Namun, dua terlapor lain, yakni Deak Parulian Situmorang yang merupakan perangkat desa, serta Jon Daniel Situmorang, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Benri, berdasarkan keterangan kliennya, kedua orang tersebut diduga turut serta dalam penganiayaan. Karena itu, ia menilai penyidik semestinya menetapkan keduanya sebagai tersangka demi memenuhi rasa keadilan.

Benri menambahkan sejak diterbitkannya SPDP, ia terus mendampingi klien dalam proses hukum. Ia juga menyebut pada awalnya hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus ini sempat dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Dibaca Juga : Tiga Kelompok Nelayan Tapteng Masuk Daftar Penerima Bantuan Pemprov Sumut

Ia berharap rekonstruksi yang digelar dapat membuka fakta baru, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil. “Awalnya saya sarankan untuk berdamai,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan