Kasus Penganiayaan di Langkat, Penjaga Kebun Sawit Dinyatakan Bebas oleh Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas terdakwa Edi Sahputra Stp alias Putra, penjaga kebun sawit di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dalam perkara penganiayaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Jonta Ginting dengan anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun dan Dio Dera Darmawan menyatakan bahwa pria berusia 42 tahun itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim membebaskan Putra dari seluruh dakwaan dan memerintahkan JPU segera mengeluarkannya dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan, Kamis (11/12/2025) sore.
Putusan itu mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum (PH) Putra dari Lex Prosperitas Law Firm.
Salah satu PH, Indri Ari Pratami Hasibuan, menilai vonis bebas tersebut menunjukkan sikap objektif majelis hakim dalam memeriksa perkara.
“Saudara Putra dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan penganiayaan. Hakim yang objektif seperti inilah yang dibutuhkan para pencari keadilan,” ujar Indri saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga : Peduli Korban Banjir, Polres Langkat Berikan Bantuan Sosial ke Warga Paya Bengkuang
Indri menegaskan kliennya merupakan korban kriminalisasi oleh Polsek Kuala dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Menurutnya, fakta persidangan membuktikan Putra tidak pernah menganiaya Indra Mawan Sitepu, anggota sebuah organisasi kemasyarakatan di Langkat.
“Perkara ini sengaja dikondisikan. Klien kami dituduh memukuli Indra, padahal hal itu tidak pernah terjadi. Patut diduga ada kriminalisasi yang dilakukan Polsek Kuala dan Kejari Langkat,” katanya.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengevaluasi kinerja Kejari Langkat, terutama JPU yang sebelumnya menuntut Putra dua tahun penjara. Menurutnya, JPU diduga telah bertindak sewenang-wenang.
“Kami juga sudah melaporkan penyidik Polsek Kuala ke Propam Polda Sumut. Harapan kami, kasus ini diusut tuntas, karena klien kami hanya bekerja sebagai penjaga kebun sawit warga di Desa Beruam,” ucapnya.
Terkait kemungkinan JPU mengajukan kasasi, Indri memastikan pihaknya siap menghadapi langkah hukum tersebut.
“Kalau JPU kasasi, kami juga siap. Kontra memori kasasi tentu akan kami ajukan,” tutur alumnus Magister Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.






