Kasus Penganiayaan Anak Tiri Hingga Tewas Masuki Sidang Vonis di Medan
Zul Iqbal, terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet besok, Jumat (19/12/2025).
Penasihat hukum Zul, Hari Irwanda, meyakini majelis hakim akan menjtuhkan vonis dengan hati nuraninya, dan ia berharap terdakwa bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Kita yakin dan optimis besok majelis hakim akan memutus bebas Zul Iqbal,” ucapnya kepada Mistar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya tidak menanggapi pleidoi. Kata Hari, jaksa hanya mengulang-ulang isi surat tuntutan di dalam repliknya.
“JPU di dalam repliknya tidak menanggapi pleidoi yang kami buat. JPU hanya melakukan pengulangan atas isi materi tuntutan yang dibuatnya kemarin. Hal itu menunjukkan ketidakmampuan JPU untuk membuktikan surat dakwaannya,” ujarnya.
Baca Juga : Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Medan, Abang–Adik Divonis Lima Tahun
Ia mengatakan bahwa selama persidangan, JPU hanya berpatokan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, menurut Hari, BAP tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“JPU hanya berpatokan dengan BAP yang sama sekali tak sesuai fakta persidangan. Selain itu, JPU dalam repliknya juga tidak menyinggung tentang adanya perubahan pasal dakwaan yang dibuat dalam surat tuntutannya. Berarti JPU secara sadar dan mengakui kesengajaan dalam mengubah pasal di surat tuntutan yang tentunya surat dakwaan pun menjadi tidak sah,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya tetap meminta hakim membebaskan kliennya sebagaimana yang disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (16/12/2025) lalu.
“Oleh karenanya, sangat patut jika majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, serta memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan juga merahabilitasi nama baik terdakwa,” tutur Hari.
Dalam kasus ini, Zul dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan oleh JPU.
Menurut jaksa, perbuatan Zul telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






