Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus pencurian di areal PTPN IV Kebun Laras diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, setelah pihak perkebunan memaafkan tersangka bernama Syahputra Ramadan dan menyetujui penghentian perkara, Rabu (28/1/2026).

Dibaca Juga : Potret Keseharian Septiano di SLB, Remaja Disabilitas Korban Pengeroyokan Warga di Siantar

Mediasi berlangsung di Aula Polsek Bangun, Jalan Asahan km 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, dipimpin langsung personel Unit Reskrim Polsek Bangun.

Proses dialog mempertemukan pihak PTPN IV Kebun Laras dengan tersangka beserta keluarga, serta disaksikan unsur pemerintahan nagori.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menegaskan, restorative justice menjadi prioritas dalam penanganan perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara damai dan berkeadilan. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan.

“Melalui restorative justice, kami memfasilitasi penyelesaian perkara yang menguntungkan semua pihak. Dalam kasus ini, pihak PTPN IV Kebun Laras bersedia memaafkan tersangka dan sepakat perkara dihentikan,” ujar AKP Hengky.

Ia menjelaskan, tujuan utama keadilan restoratif adalah memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. “Dengan demikian, penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan, terutama bila ada itikad baik dan kesepakatan bersama,” tuturnya.

Perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga, menyatakan keputusan memaafkan tersangka diambil setelah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan masa depan pelaku yang masih muda.

Perwakilan PTPN IV Kebun Laras lainnya, Muhammad Arifin Lubis, berharap kesempatan kedua ini dapat menjadi titik balik bagi tersangka untuk memperbaiki diri. “Kami tidak ingin masa depan tersangka hancur karena satu kesalahan. Dengan adanya mediasi ini, kami berharap ia tidak mengulangi perbuatannya,” kata Arifin.

Sekretaris Desa Nagori Rabuhit, Riyansyah Putra, menilai penyelesaian melalui restorative justice mampu menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat dan pihak perkebunan. “Pendekatan ini mencegah konflik berkepanjangan di tingkat lokal,” kata Riyansyah.Sementara itu, orang tua tersangka menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas kebijaksanaan PTPN IV Kebun Laras serta Polsek Bangun. Syahputra sendiri mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Dibaca Juga : Sekda Samosir Diperiksa Kejari Terkait Bansos PENA 2024, Bungkam Saat Dicegat Wartawan

Keberhasilan mediasi ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh seluruh pihak. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan