Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Berastagi, Polisi Beberkan Kronologi Lengkap
Seorang anak dibawah umur di Aceh Tenggara (16) dirudapaksa seorang pemuda berinisial KN (20), di kawasan penginapan Pariban Berastagi, Sumatera Utara.
Korban dirayu dan diiming-imingi jalan-jalan ke Berastagi oleh pelaku yang merupakan warga desanya.
Lalu, korban menuruti perkataan pelaku. Padahal pelaku membohongi korban.
Baca Juga : Tujuh Pelaku Pencurian Brankas di Komplek Cemara Hijau Berhasil Ditangkap
Sehingga dengan mudahnya pelakupun melancarkan aksinya melakukan pelecehan seksual dan merudapaksa korban di sebuah penginapan Pariban Berastagi.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA, Bripka Rahmat Hidayat Nasution, Senin (10/2/2025) mengatakan, pelaku melarikan anak dibawah umur pada tanggal 29 Desember 2024.
Awalnya pada 28 Desember 2024, pelaku mengajak korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih jalan-jalan ke Berastagi.
Mereka bermalam di penginapan Pariban. Disanalah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya untuk berhubungan seperti suami istri.
Dibawah tekanan, korban mendapatkan pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Selanjutnya, pada 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang mengenderai sepeda motor oleh pelaku KN ke Aceh Tenggara.
Lalu, keluarga korban yang sudah khawatir ini mencari-cari korban dan menemukan mereka.
Lalu abang korban mengejar pelaku dengan sepeda motor. Namun, hanya adik korban yang ditemukan.
Sedangkan pelaku melarikan diri dan sepeda motor pelaku ketinggalan di lokasi.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi korban dan dua saksi lainnya dari pihak keluarga korban.






