Kasus Pemerasan Kepala Sekolah, Jaksa Tetap Tuntut Tiga Oknum Wartawan Dua Tahun Bui
Kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa tiga orang yang mengaku wartawan, masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/11/2025).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Dalam persidangan, JPU Valentine Naibaho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Valentine dalam sidang.
Baca Juga : Peras Kepala Sekolah, Tiga Oknum Wartawan di Deli Serdang Terancam Dua Tahun Bui
Sementara itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam nota pembelaan sebelumnya meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.
Usai mendengarkan tanggapan jaksa, Majelis Hakim Simon Sitorus menyatakan sidang ditunda hingga Rabu (19/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.
Di luar persidangan, Muhammad Saleh, kepala sekolah yang menjadi korban sekaligus pelapor, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil serta memberi efek jera kepada para pelaku.
“Kami berharap keputusan hakim nanti mempertimbangkan rasa keadilan dan memberi efek jera, agar profesi wartawan tidak tercoreng oleh oknum yang menyalahgunakan nama pers,” ujarnya usai sidang.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh yang mengaku diperas oleh tiga orang mengaku wartawan.
Ketiganya diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasikan berita negatif mengenai sekolah yang ia pimpin.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan hingga akhirnya disidangkan di PN Lubuk Pakam.
Pihak Kejari Deli Serdang menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat tindakan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan dapat mencederai nilai-nilai pers yang berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






