Kasus Pembunuhan di Medan Terkuak, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku
Kepolisian mengungkap secara rinci rangkaian waktu (timeline) kasus pembunuhan yang disertai kekerasan seksual dan pencurian dengan kekerasan terhadap Ramadhani Siagian.
Peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan antara pelaku Syawal Ardiansyah Nasution dan korban melalui aplikasi pencarian teman.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa komunikasi awal terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka berinisial SAN berkomunikasi dengan korban RS melalui aplikasi pencarian teman. Kemudian keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan intim secara sukarela. Saya garis bawahi, atas dasar kesepakatan,” ucapnya, Selasa (17/3/2026).
Setelah itu, tersangka menjemput korban di depan sebuah warung kopi yang berada di seberang tempat kos korban. Keduanya sempat berbuka puasa di sebuah rumah makan sebelum menuju kamar C4 salah satu hotel di Kota Medan. Momen kedatangan mereka ke kamar tersebut terekam kamera CCTV.
Sekitar pukul 22.07 WIB hingga 22.30 WIB, di dalam kamar tersebut terjadi rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Awalnya, tersangka dan korban melakukan hubungan intim sesuai kesepakatan. Namun, situasi berubah saat tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual menyimpang.
“Korban menolak, sehingga tersangka merasa sakit hati dan kemudian memiting serta melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban dalam kondisi kritis,” jelasnya.
Dalam kondisi kritis, tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban, yakni telepon genggam dan cincin.
Baca juga : Autopsi Korban Pembunuhan di Medan Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
“Dalam satu lokasi terjadi tiga tindak pidana sekaligus, yaitu pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka keluar dari hotel sekitar pukul 22.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor. Ia juga membawa sejumlah barang milik korban untuk dibuang guna menghilangkan barang bukti, sebelum akhirnya menginap di rumah pacarnya.
Keesokan harinya, 10 Maret 2026 pagi, tersangka kembali ke kamar C4 untuk memastikan kondisi korban. Ia datang dengan membawa goni plastik yang sebelumnya dibeli dari toko pakan burung.
“Tersangka membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan sprei, kemudian memasukkannya ke dalam goni plastik,” ungkapnya.
Karena mengalami kesulitan, tersangka kemudian menghubungi tersangka kedua, Sofwan Habib Rangkuti, untuk membantu membuang jenazah. Keduanya sempat mengambil boks kontainer dari rumah tersangka untuk digunakan sebagai wadah.
Sekitar pukul 10.39 WIB hingga 10.59 WIB, jenazah korban dimasukkan ke dalam boks kontainer di dalam kamar hotel. Setelah itu, kedua tersangka membawa boks tersebut untuk dibuang ke bantaran sungai.
Dalam rekaman CCTV, terlihat peran masing-masing tersangka saat proses pembuangan. Tersangka pertama berada di lokasi, sementara tersangka kedua sempat menunggu sebelum akhirnya membantu mengangkat dan membuang boks berisi jenazah.
“Seluruh rangkaian kejadian, mulai dari perkenalan hingga pembuangan jenazah, berhasil diungkap melalui keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV. Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap kemungkinan fakta lain di balik peristiwa ini,” ujarnya.






