Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Terulang di Deli Serdang, Dua Orang Dipecat

Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Terulang di Deli Serdang, Dua Orang Dipecat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua ASN resmi diberhentikan karena melanggar aturan jam kerja dan tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Keduanya adalah Sahala Trisanto Saragih, guru agama Katolik di SMP Negeri 1 Tanjung Morawa, dan Niko Andriyanto Siagian, pengelola sistem informasi administrasi kependudukan di Kantor Camat Pagar Merbau.

Mereka terbukti melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga : Sudah Digantikan Sekretaris, Kadis Perikanan Deli Serdang yang Mundur Masih Aktif di Kantor

Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy bersama Asisten Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan, kepada pimpinan instansi masing-masing.

Penyerahan dilakukan dalam Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang Lomlom Suwondo, Jumat (17/10/2025).

Sekda Deli Serdang, Dedi Maswardy menegaskan sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan aturan.

“Ini pembelajaran penting. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin yang mencoreng integritas ASN,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan setiap ASN wajib menjaga loyalitas, dedikasi, dan tanggung jawab moral dalam melayani masyarakat.

Langkah tegas ini bukan yang pertama dilakukan Pemkab Deli Serdang. Sebelumnya, sanksi serupa juga telah dijatuhkan kepada ASN lain yang melakukan pelanggaran berat.

Publik menilai, kebijakan ini menunjukkan konsistensi Pemkab dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Komentar
Bagikan:

12 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan