Kasus Pedagang Es Gabus Viral, Yusril Tegaskan Aparat Bisa Ditindak
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aparat yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya bisa ditindak sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini muncul menyusul viralnya kasus pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dituding menggunakan bahan spons.
Dibaca Juga : Pria 29 Tahun di Binjai Kantongi Sabu, Nekat Kabur Saat Polisi Hendak Menangkap
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil tindakan,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham, Rabu (28/1/2026).
Kasus Pedagang Es Gabus Video yang sempat viral menampilkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo menuding pedagang Suderajat menjual es gabus berbahan spons, meski belum ada verifikasi laboratorium. Dalam rekaman tersebut, Ikhwan mengatakan, “Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih… Ini enggak boleh dimakan… Bahannya dari spons.”
Sementara Serda Heri menekankan bahwa jika es tersebut berbahaya, pedagang yang bertanggung jawab, bukan anak-anak yang membeli. Setelah video viral, kedua aparat mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf melalui video berdurasi sekitar 4 menit yang dirilis Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026).
“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas,” kata Ikhwan. Ia menambahkan bahwa tindakan mereka semata-mata untuk merespons laporan masyarakat dan memberikan edukasi agar konsumen tetap aman.
Yusril Tekankan Prosedur Hukum Yusril menjelaskan bahwa tindakan disiplin, etik, hingga pidana dapat diterapkan sesuai tingkat kesalahan aparat. Namun, ia juga menekankan pentingnya menghormati tugas dan kewenangan kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Kalau aparat melakukan kesalahan atau tindakan berlebihan di luar hukum, mereka pun dapat ditindak sesuai prosedur,” ujar Yusril.
Dibaca Juga : Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan penegakan hukum oleh aparat di lapangan.






