Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Narkotika 21,9 Kg, Tiga Terdakwa di Medan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun

Kasus Narkotika 21,9 Kg, Tiga Terdakwa di Medan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun

Tiga pria yang didakwa menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 21,9 kg dihukum 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiganya adalah Sukamto, Anggi Prayogi, dan Muhammad Yuda Sahri.

Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Khamozaro saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/1/2026).

Selain hukuman badan, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

Majelis hakim menilai keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan dapat merusak generasi bangsa.

“Keadaan meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar Khamozaro.

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara masih memiliki hak untuk menentukan sikap, mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa 18 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.

Baca juga : Oknum ASN BNN Asahan Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Perampokan Bersenjata Api

Kasus ini, menurut surat dakwaan, bermula pada 1 Agustus 2025. Saat itu, Sukamto dihubungi Ameng (DPO) yang merupakan temannya untuk mencari tempat penyimpanan ganja. Ameng menanggung biaya sewa tempat.

Keesokan harinya, Sukamto menghubungi Yuda dan meminta rumah kosong miliknya yang berlokasi di Gang Sekolah, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, disewa untuk menyimpan ganja dengan biaya Rp3 juta.

Kemudian, Yuda setuju dan Sukamto menyampaikan kepada Ameng bahwa tempat penyimpanan ganja sudah tersedia. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2025, Ameng dari Aceh tiba di Medan dan memberikan 40 bungkus ganja dengan berat total 21,9 kg kepada Sukamto di Jalan Rajawali Medan. Ganja tersebut kemudian dibawa Sukamto dan disimpan di rumah kosong milik Yuda.

Pada 6 Agustus 2025, Ameng menyuruh Sukamto menyerahkan 10 bungkus ganja kepada orang suruhannya. Usai diserahkan, Sukamto menerima uang Rp4 juta, yang digunakan untuk membayar sewa rumah Yuda Rp2,5 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Transaksi ganja pun berlanjut pada 8 Agustus 2025, kali ini pemesannya Anggi. Anggi memesan 1 kg ganja kepada Sukamto, yang kemudian mengantarkan barang tersebut dan menerima uang Rp1,2 juta. Uang itu selanjutnya dikirimkan Sukamto kepada Ameng.

Anggi kembali memesan ganja 1 kg pada 11 Agustus 2025. Ganja tersebut diantarkan Yuda kepada pembeli atas arahan Anggi di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.

Namun, tak lama setelah transaksi dilakukan, anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara yang sedang menunggu di warung berhasil menangkap Anggi, Sukamto, dan Yuda setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Mereka dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses. Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku masih menyimpan ganja di rumah kosong milik Yuda. Polisi selanjutnya menggeledah dan menemukan ganja sebanyak 28 bungkus.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan