Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Narkoba Terungkap, Pria Pematangsiantar Diamankan dengan Sabu dan Ganja

Kasus Narkoba Terungkap, Pria Pematangsiantar Diamankan dengan Sabu dan Ganja

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (21) karena memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Warga Jalan Farel Pasaribu Gang Komet Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ini ditangkap, Selasa (11/2/25) sekitar pukul 22.15 Wib. 

Dibaca Juga : Gus Irawan Bongkar Modus Pemalsuan Akun, Ingatkan Pengikutnya agar Tak Mudah Percaya

Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. “Awalnya informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan ada peredaran narkoba,” jelasnya, Rabu (12/2/25).

Dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,59 gram dari tangan kirinya, 1 buah plastik berisi narkotika jenis ganja berat bruto 2,56 gram dari kantong depan kanan celananya, 1 unit Handphone (HP) merk infinix dari tangan kanan, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat.

Ketika diinterogasi tersangka AS mengaku barang bukti yang diamankan tersebut miliknya sehingga tersangka AS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. “Tersangka AS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasat Narkoba.

Kapolres setempat, AKBP mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dibaca Juga : Kolaborasi Warga Kunci Sukses Pembangunan, Wali Kota Susanti Ingatkan dalam Perayaan Cap Go Meh

Pria yang ditangkap tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman pidana sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan