Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan: Tiga Terdakwa Diadili, Jaksa Beberkan Kerugian Rp826 Juta

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan: Tiga Terdakwa Diadili, Jaksa Beberkan Kerugian Rp826 Juta

Tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/11/2025) petang.

Ketiga terdakwa tersebut ialah Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan, serta Azidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan.

Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826 juta.

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Cindy Savitri Desano saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Baca juga : Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Jaya Krama Belum Tuntas

Untuk dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menguraikan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, pihak sekolah menerima dana BOS senilai Rp3 miliar. Rinciannya, pada 2022 diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Menurut JPU, para terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola dana BOS diduga tidak menggunakan anggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan